Minggu, 06 Januari 2019

Koperasi Swadharma


BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
            Di era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuan perekonomiannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
           

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah profil perusahaan Koperasi Swadharma?
2.      Bagaimanakah visi dan misi Koperasi Swadharma?
3.      Bagaimanakah moto dan makna logo dari Koperasi Swadharma?
4.      Bagaimanakah sejarah Koperasi Swadharma?

1.3 Tujuan Penulisan
                Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
            1. Untuk mengetahui tentang profil perusahaan Koperasi Swadharma
            2. Untuk mengetahui tentang visi dan misi Koperasi Swadharma
                3. Untuk mengetahui moto dan makna logo dari Koperasi Swadharma
            4. Untuk mengetahui tentang sejarah Koperasi Swadharma

1.4 Manfaat Penulisan
                Manfaat utama dari makalah ini, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia yaitu Koperasi Swadharma.
2. Kegunaan secara praktis
Diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
- Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan Koperasi Swadharma.
- Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Swadharma.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
2.2 Pengertian Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


2.3 Koperasi Swadharma
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi swadharma juga percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.
2.3.1 Profil Koperasi Swadharma
            Dalam kurun waktu yang relatif singkat semenjak berdirinya Koperasi Swadharma tanggal 10 Desember 1968 sampai dengan saat ini, Koperasi Swadharma telah ikut melangkah dalam khazanah perkoperasian di Indonesia ( Tahun 2012 Koperasi Swadharma peringkat 29 dari 100 besar Koperasi Indonesia ). Kemampuan untuk tetap bertahan dalam usaha ini tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan serta kesungguhan seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, segenap pegawai dan partisipasi anggota. Kami bertekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara professional dan sesuai dengan azas koperasi yang sehat.
2.3.2 Visi dan Misi
Visi & Misi Koperasi Swadharma, yaitu:
  1. Visi.
Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.


  1. Misi
Memaksimalkan kepuasan “stakeholder” melalui peningkatan pelayanan dan SHU.
2.3.3 Moto dan Makna Logo
  1. Moto
“Peduli Pada Anggota”, artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
  1. Makna Logo
Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma. Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita. Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota. Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi. Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT. Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.


2.3.4 Sejarah Koperasi Swadharma
Koperasi Swadhara didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968. Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi danUKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.
2.3.5 Keanggotaan
Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU). Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota.
  2. Surat Kuasa mendebet rekening gaji untuk iuran / simpanan wajib.
3.      Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
4.      Fotocopy NPP.
5.      Nomor rekening Gaji
6.      Nomor rekening non- Gaji
7.      Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
a.       Simpanan pokok Rp.50.000 ,- disetor 1(satu) kali
b.      Simpanan wajib Rp.50.000 ,- (Pensiunan BNI) / Rp.100.000,- (Pegawai Aktif)     disetor setiap bulan secara reguler.
c.       biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000 ,-
8.      Disetor langsung ke rekening Koperasi Swadharma yang terdaftar di Bank BNI cabang Tebet No.140223233 dengan menyebutkan Nama, NPP dan
Unit Kerja.
2.3.6 Produk Koperasi Swadharma
Produk/jasa yang disediakan oleh Koperasi Swadharma yaitu:
1)      Koperasi Swadharma menyediakan simpan/pinjaman kepada anggotanya.
2)      Persewaan
Penunjang kebutuhan operasional suatu perusahaan adalah kendaraan bermotor, perlengkapan kantor, dll. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut koperasi swadharma menyediakannya untuk disewakan kepada perusahan – perusahaan yang membutuhkan.
Produk yang disewakan antara lain:
a.       Kendaraan roda empat/mobil
b.      Kendaraan roda dua / motor
c.       Mesin fotocopy
d.      Komputer
e.       Air conditioner
f.       Mesin sortir
g.      Pass book printer, dll.
3)      Perdagangan barang dan jasa.
Bidang usaha ini dikembangkan untuk memberikan layanan kepada anggota dalam pengadaan kebutuhan akan barang maupun jasa seperti:
·         Mesin hitung uang
·         Detector mata uang dollar
·         Papan kurs
·         Mesin antrian, dll.
4)      S-Mart (Swadharma Mart)
Dibuka pada tanggal 11 November 2009 dan diresmikan pada tanggal 17 November 2009 oleh dinas koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta. S-Mart menjual 9 (sembilan) kebutuhan bahan pokok dan lain – lain yang harganya cukup bersaing, guna melayani kebutuhan anggota koperasi swadharma dan masyarakat sekitar.
2.3.7 Proses Pemasaran Koperasi Swadharma
            Proses pemasaran Koperasi Swadharma dipasarkan kepada pegawai Bank BNI ,Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai yayasan kesejahteraan pegawai BNI, pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial dilingkungan BNI.


























Kesimpulan
Koperasi swadharma memiliki moto dan visi yang baik.dimana koperasi swadharma memperkerjakan orang-orang pensiunan Bank BNI dan koperasi ini juga membuka bidang usaha dimana para pegawai bisa usaha didalam koperasi ini. Koperasi Swadharma juga memiliki Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Koperasi Swadharma juga melakukan pelayanan persewaan penunjang kebutuhan operasional suatu perusahaan adalah kendaraan bermotor, perlengkapan kantor, dll. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut koperasi swadharma menyediakannya untuk disewakan kepada perusahan – perusahaan yang membutuhkan. Koperasi ini juga menjual 9 (sembilan) kebutuhan bahan pokok dan lain – lain yang harganya cukup bersaing, guna melayani kebutuhan anggota koperasi swadharma dan masyarakat sekitar.