Minggu, 06 Januari 2019

Koperasi Swadharma


BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
            Di era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuan perekonomiannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
           

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah profil perusahaan Koperasi Swadharma?
2.      Bagaimanakah visi dan misi Koperasi Swadharma?
3.      Bagaimanakah moto dan makna logo dari Koperasi Swadharma?
4.      Bagaimanakah sejarah Koperasi Swadharma?

1.3 Tujuan Penulisan
                Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
            1. Untuk mengetahui tentang profil perusahaan Koperasi Swadharma
            2. Untuk mengetahui tentang visi dan misi Koperasi Swadharma
                3. Untuk mengetahui moto dan makna logo dari Koperasi Swadharma
            4. Untuk mengetahui tentang sejarah Koperasi Swadharma

1.4 Manfaat Penulisan
                Manfaat utama dari makalah ini, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia yaitu Koperasi Swadharma.
2. Kegunaan secara praktis
Diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
- Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan Koperasi Swadharma.
- Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Swadharma.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
2.2 Pengertian Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


2.3 Koperasi Swadharma
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi swadharma juga percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.
2.3.1 Profil Koperasi Swadharma
            Dalam kurun waktu yang relatif singkat semenjak berdirinya Koperasi Swadharma tanggal 10 Desember 1968 sampai dengan saat ini, Koperasi Swadharma telah ikut melangkah dalam khazanah perkoperasian di Indonesia ( Tahun 2012 Koperasi Swadharma peringkat 29 dari 100 besar Koperasi Indonesia ). Kemampuan untuk tetap bertahan dalam usaha ini tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan serta kesungguhan seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, segenap pegawai dan partisipasi anggota. Kami bertekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara professional dan sesuai dengan azas koperasi yang sehat.
2.3.2 Visi dan Misi
Visi & Misi Koperasi Swadharma, yaitu:
  1. Visi.
Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.


  1. Misi
Memaksimalkan kepuasan “stakeholder” melalui peningkatan pelayanan dan SHU.
2.3.3 Moto dan Makna Logo
  1. Moto
“Peduli Pada Anggota”, artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
  1. Makna Logo
Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma. Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita. Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota. Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi. Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT. Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.


2.3.4 Sejarah Koperasi Swadharma
Koperasi Swadhara didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968. Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi danUKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.
2.3.5 Keanggotaan
Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU). Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota.
  2. Surat Kuasa mendebet rekening gaji untuk iuran / simpanan wajib.
3.      Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
4.      Fotocopy NPP.
5.      Nomor rekening Gaji
6.      Nomor rekening non- Gaji
7.      Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
a.       Simpanan pokok Rp.50.000 ,- disetor 1(satu) kali
b.      Simpanan wajib Rp.50.000 ,- (Pensiunan BNI) / Rp.100.000,- (Pegawai Aktif)     disetor setiap bulan secara reguler.
c.       biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000 ,-
8.      Disetor langsung ke rekening Koperasi Swadharma yang terdaftar di Bank BNI cabang Tebet No.140223233 dengan menyebutkan Nama, NPP dan
Unit Kerja.
2.3.6 Produk Koperasi Swadharma
Produk/jasa yang disediakan oleh Koperasi Swadharma yaitu:
1)      Koperasi Swadharma menyediakan simpan/pinjaman kepada anggotanya.
2)      Persewaan
Penunjang kebutuhan operasional suatu perusahaan adalah kendaraan bermotor, perlengkapan kantor, dll. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut koperasi swadharma menyediakannya untuk disewakan kepada perusahan – perusahaan yang membutuhkan.
Produk yang disewakan antara lain:
a.       Kendaraan roda empat/mobil
b.      Kendaraan roda dua / motor
c.       Mesin fotocopy
d.      Komputer
e.       Air conditioner
f.       Mesin sortir
g.      Pass book printer, dll.
3)      Perdagangan barang dan jasa.
Bidang usaha ini dikembangkan untuk memberikan layanan kepada anggota dalam pengadaan kebutuhan akan barang maupun jasa seperti:
·         Mesin hitung uang
·         Detector mata uang dollar
·         Papan kurs
·         Mesin antrian, dll.
4)      S-Mart (Swadharma Mart)
Dibuka pada tanggal 11 November 2009 dan diresmikan pada tanggal 17 November 2009 oleh dinas koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta. S-Mart menjual 9 (sembilan) kebutuhan bahan pokok dan lain – lain yang harganya cukup bersaing, guna melayani kebutuhan anggota koperasi swadharma dan masyarakat sekitar.
2.3.7 Proses Pemasaran Koperasi Swadharma
            Proses pemasaran Koperasi Swadharma dipasarkan kepada pegawai Bank BNI ,Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai yayasan kesejahteraan pegawai BNI, pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial dilingkungan BNI.


























Kesimpulan
Koperasi swadharma memiliki moto dan visi yang baik.dimana koperasi swadharma memperkerjakan orang-orang pensiunan Bank BNI dan koperasi ini juga membuka bidang usaha dimana para pegawai bisa usaha didalam koperasi ini. Koperasi Swadharma juga memiliki Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Koperasi Swadharma juga melakukan pelayanan persewaan penunjang kebutuhan operasional suatu perusahaan adalah kendaraan bermotor, perlengkapan kantor, dll. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut koperasi swadharma menyediakannya untuk disewakan kepada perusahan – perusahaan yang membutuhkan. Koperasi ini juga menjual 9 (sembilan) kebutuhan bahan pokok dan lain – lain yang harganya cukup bersaing, guna melayani kebutuhan anggota koperasi swadharma dan masyarakat sekitar.


Minggu, 04 November 2018

Pengertian Koperasi dan Jenis - Jenis Koperasi


Pengertian Koperasi
Secara istilah koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
2.      Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
3.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
5.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
6.      Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Jenis-Jenis Koperasi
            Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
·         Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
            3. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan    koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
            Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Selasa, 09 Mei 2017

English Softskill Translate

Bahasa Sumber
Terjemahan Mesin
Terjemahan Revisi
In more than 25 years of working, with people in business,university, and marriage and family settings.
Dalam lebih dari 25 tahun bekerja, dengan orang-orang di bisnis, universitas, dan pernikahan dan keluarga.
Lebih dari 25 tahun bekerja dengan orang di lingkungan bisnis,universitas,dan di lingkungan orang yang sudah menikah dan orang yang sudah mempunyai anak.
I have come in contact with many individuals who have archieved and incredible degree of outward success
Saya telah berhubungan dengan banyak individu yang telah mencapai dan tingkat keberhasilan luar biasa yang luar biasa
Saya telah berinteraksi dengan banyak individu yang sangat sukses
 but have found themselves struggling with an inner hunger
Tapi mendapati diri mereka sedang berjuang dengan rasa lapar dalam
Namun telah bekerja keras dengan banting tulang
A deep need for personal congruency and effectiveness and for healthy, growing ,relationships with other people
Kebutuhan mendalam akan kesesuaian dan efektivitas pribadi dan untuk hubungan yang sehat, tumbuh, dengan orang lain
Dia membutuhkan yang seimbang dan efektif untuk kesehatan, menjalin komunikasi dengan orang lain
I suspect some of the problems they have shared with me may be familiar to you
Saya menduga beberapa masalah yang mereka hadapi bersama saya mungkin tidak asing lagi bagi Anda
Saya kira beberapa masalah yang mereka ceritakan ke saya mungkin tidak asing lagi bagi kalian
I’ve set and met my career goals and i’m having tremendous professional success,
Saya telah menetapkan dan memenuhi tujuan karir saya dan saya memiliki kesuksesan profesional yang luar biasa,
Saya telah menentukan dan mengetahui sasaran-sasaran karir dan saya amat sangat berhasil,
But it’s cost me my personal and family life
Tapi itu mengorbankan nyawa pribadi dan keluarga saya
Tapi itu merugikan diri sendiri dan keluarga saya
I don’t know my wife and children any more
Saya tidak lagi mengenal istri dan anak-anak saya
Saya tidak tau lagi istri dan anak-anak saya
I’m not even sure i know myself and what’s really important to me.
Saya bahkan tidak yakin aku mengenal diriku sendiri dan apa yang sangat penting bagiku
Saya ragu apa saya mengenali diri sendiri dan apa yang penting bagi saya
I’ve had to ask myself-is it worth it??
Aku harus bertanya pada diri sendiri-apakah itu layak?
Saya bertanya tanya, apakah ini sepadan?
I’ve started a new diet-for the fifth time this year
Saya sudah memulai diet baru - untuk kelima kalinya tahun ini
Saya telah memulai diet baru - untuk yang kelima kalinya tahun ini
I know i’m overweigh,and i really want to change
Aku tahu aku terlalu berat, dan aku benar-benar ingin berubah
Saya tahu saya kelebihan berat, dan saya benar-benar ingin berubah
I read all the new information
Saya membaca semua informasi baru
Saya membaca semua berita baru
I set goals, i get myself all psyched up with a positive mental attitude and tell myself i can do it, But i don’t
Saya menetapkan tujuan, saya mendapatkan diri saya semua bersemangat dengan sikap mental positif dan mengatakan pada diri sendiri bahwa saya dapat melakukannya, Tetapi saya tidak melakukannya
Saya tentukan target,dengan keinginan yang kuat dan berkata”saya bisa” tapi tidak berhasil
After a few weeks, i fizzle
Setelah beberapa minggu, saya gagal
Setelah beberapa minggu, saya gagal
I just can’t seem to keep a promise i make to myself
Saya sepertinya tidak bisa menepati janji yang saya buat sendiri
Nampaknya saya tidak bisa menepati janji yang saya buat sendiri