Pengertian Koperasi
Secara istilah koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat
(1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.
Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
2.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
3.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
5.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling
tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian,
sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan
anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula
sebagai koperasi jasa.
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
·
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit,
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,
asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
·
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
1.
koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
2.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar