Minggu, 21 Juli 2019

Kebijakan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Secara Sektoral (Vclass Mata Kuliah Perekonomian Indonesia)


Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral, berikan contoh salah satu sektor!

Menurut pendapat saya dengan meningkatkan ekspor, mengendalikan impor baik barang maupun jasa, dan peningkatan arus modal. Agar neraca perdagangan tidak deficit maka dilakukan ekspor terumata di sektor industri yaitu minyak sawit.

Contoh :


Peluang dan Tantangan Hubungan Dagang Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Eropa

Indonesia adalah negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Luas hutan yang dimiliki Indonesia mampu menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor minyak sawit ke berbagai wilayah, seperti Timur Tengah, Asia Selatan dan Asia Timur serta Uni Eropa. Minyak sawit sendiri merupakan komoditi andalan yang dimiliki Indonesia dalam kegiatan ekspor Indonesia. Tingginya kebutuhan akan minyak sawit menyebabkan banyaknya negara-negara yang mengimpor minyak sawit dari Indonesia.

Dengan banyaknya permintaan negara-negara lain akan minyak sawit milik Indonesia, tentu hal ini merupakan sebuah peluang dan juga tantangan bagi Indonesia dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional dengan negara lain, tidak terkecuali dengan Uni Eropa. Negara-negara yang tergabung ke dalam Uni Eropa merupakan salah satu pengimpor terbesar minyak sawit dari Indonesia. Terlebih lagi, kerja sama Indonesia-Uni Eropa tahun ini sedang gencar untuk ditingkatkan, seperti salah satunya adalah melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang sedang didiskusikan untuk kepentingan dagang kedua mitra ini seperti pengurangan pajak dan hambatan perdagangan. Namun, hubungan dagang Indonesia-Uni Eropa pun tidak selamanya meningkat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia ke Eropa berkurang 5,6% setiap tahunnya selama lima tahun belakangan.[1]

Atas penjabaran diatas, maka tulisan ini akan membahas mengenai peluang dan tantangan Indonesia dalam kaitannya dengan perdagangan internasional melalui ekspor minyak sawit dengan Uni Eropa, serta kepentingan apa yang akan dimanfaatkan Indonesia untuk memenuhi kepentingan nasionalnya melalui hubungan dagang ini. Dengan menggunakan konsep countertrade, maka hubungan yang terjalin antara kedua mitra ini akan dijelaskan lebih dalam.

Countertrade

Countertrade adalah sebuah konsep yang membahas mengenai kegiatan ekspor dan impor suatu negara yang mana dari kegiatan ekspor dan impor tersebut disertakan sebuah perjanjian yang didalamnya berisikan mengenai perjanjian untuk pembelian barang kembali, transfer teknologi dan lain sebagainya.

“Countertrade adalah sebuah penetapan dagang yang mana penjual atau eksportir diharuskan untuk menerima sebagian atau seluruh perjanjian dalam proses pengiriman, dapat berupa sebuah penawaran produk dari negara pengimpor. Intinya, hal ini adalah sebuah purchasing power yang dimiliki oleh negara atau perusahaan untuk mempengaruhi sebuah perusahaan untuk membeli atau memasarkan barang atau konsesi lainnya yang bertujuan untuk membayar barang impor, atau untuk mendapatkan nilai mata uang yang kuat atau teknologi.”[2]

Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Uni Eropa

Uni Eropa adalah salah satu pasar terbesar Indonesia untuk persoalan ekspor komoditi ke luar negeri.
“Uni Eropa, yang mana terdiri dari 27 negara, adalah partner dagang kedua terbesar Indonesia dengan total kerja sama bilateral mencapai Rp. 253 trilyun setiap tahunnya. Ekspor yang dilakukan Indonesia ke seluruh negara-negara eropa berjumlah Rp. 177 trilyun ketika seluruh barang terkirim ke Uni Eropa berjumlah Rp. 75 trilyun.”[3]

Sementara itu, berkaitan dengan ekspor minyak sawit Indonesia, Uni Eropa adalah pengimpor kedua terbesar minyak sawit Indonesia dibawah India pada tahun 2015 lalu. Adapun jumlah ekspor minyak sawit Indonesia tergambar dalam tabel berikut:

Dengan jumlah ekspor Indonesia ke Uni Eropa yang berjumlah 4,23 juta ton tersebut, Uni Eropa tentu merupakan salah satu partner dagang terpenting Indonesia. Ditambah lagi, pada Febuari 2016 lalu, Indonesia berencana meningkatkan hubungan dagang dengan Uni Eropa dan salah satunya adalah melalui pengingkatan ekspor komoditi. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa telah setuju untuk meningkatkan kerja sama dalam perdagangan komoditi, seperti minyak sawit dan biji kakao.[4]

Kepentingan, Peluang dan Keuntungan Indonesia

Kepentingan yang dibawa Indonesia dalam hubungan dagangnya dengan Uni Eropa adalah sebagai pasar yang besar untuk impor minyak sawit. Indonesia akan selalu menjaga hubungan dagang dengan Uni Eropa karena Uni Eropa adalah pasar yang sangat strategis. “Indonesia dan Uni Eropa akan meningkatkan hubungan dagang dan menunggu negosiasi lebih lanjut.” Kata wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla pada bulan Febuari lalu.[5] Dengan begitu, Indonesia tidak akan kehilangan pasar utama ekspor minyak sawitnya.

Selain itu, Indonesia pun memiliki kepentingan lain dengan perusahaan-perusahaan di Eropa. Dengan memiliki hubungan dagang yang baik antara kedua mitra dagang ini, perusahaan-perusahaan di Eropa berencana untuk melakukan investasi di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan di Eropa berencana untuk menyediakan lebih dari 1,1 juta pekerjaan di Indonesia. Uni Eropa tertarik untuk melakukan investasi di bidang infrastruktur, perdagangan, layanan keuangan dan sektor pariwisata,” kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Guerend”[6]

Dengan adanya ketertarikan Uni Eropa untuk berinvestasi di Indonesia, tentu hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Indonesia akan mendapat keuntungan selain melalui ekspor minyak sawit dan komoditi lainnya, Indonesia pun akan mendapatkan bantuan seperti yang telah disebutkan diatas. Indonesia pun akan terus meningkatkan produksi minyak sawitnya guna memenuhi seluruh kebutuhan di negara lain.

“Dengan total penanaman minyak sawit saat ini tercatat 7,3 juta hektar, Indonesia dapat memproduksi 21,5 juta ton minyak sawit mentah. Pada tahun 2020 Indonesia diharapkan mampu meningkatkan produksi hingga 40 juta ton. Dengan begitu, Indonesia akan menjadi supplier paling berpotensi bagi Eropa di masa mendatang.”[7]

Hubugan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya ekspor minyak sawit Indonesia akan memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Analisa

Dengan menggunakan konsep countertrade, maka hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa ini dapat dijelaskan. Ekspor minyak sawit yang dilakukan ke Uni Eropa tentu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Indonesia mendapatkan pemasukan negara melalui ekspor yang dilakukan, sementara kebutuhan Uni Eropa akan minyak sawit akan terpenuhi. Ditambah lagi, Uni Eropa sendiri tidak dapat menghasilkan minyak sawit sendiri, sementara Indonesia yang memiliki hutan yang sangat luas tentu mampu memproduksi secara berlebih hingga akhirnya menjadi komoditi untuk diekspor.

Selain ekspor minyak sawit yang terjadi antara Indonesia dan Uni Eropa, ternyata terdapat hal lain yang terdapat dalam hubungan kedua dagang ini, yaitu investasi berupa infrastruktur, perdagangan, layanan keuangan dan sektor pariwista. Menurut konsep countertrade, importir dapat menawarkan suatu perjanjian dalam kegiatan ekspor-impor kepada eksportir. Dalam hal ini, Uni Eropa berencana untuk melakukan investasi di Indonesia. Dikarenakan posisi Uni Eropa sebagai importir minyak sawit, Uni Eropa memiliki purchasing power yang membuat Indonesia harus menerima penawaran yang diberikan Uni Eropa.

Indonesia sendiri yang berencana untuk terus meningkatkan produksi minyak sawit serta menjadikan Uni Eropa sebagai target ekspor utama, tentu harus menyetujui tawaran yang dilakukan Uni Eropa. Namun dalam hal ini, Indonesia sendiri mendapat keuntungan dari tawaran yang diberikan Uni Eropa, yaitu penyediaan lapangan pekerjaan sejumlah 1,1 juta pekerjaan serta hal lainnya seperti bantuan teknologi. Sebaliknya, Uni Eropa pun akan diuntungkan karena dapat melakukan investasi asing di Indonesia. Dengan begitu, kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan.

Hambatan dan Tantangan Indonesia

Mengenai hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam kegiatan ekspor minyak sawit ke Uni Eropa, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Indonesia. Hal pertama adalah penetapan standar yang diberlakukan Uni Eropa terkait kualitas dari minyak sawit Indonesia. Mereka tidak mau menerima minyak sawit mentah yang mana diproduksi dari penanaman yang berasal dari lahan gambut.[8] Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dikarenakan lahan di Indonesia yang sukar mengalami kekeringan.

Berikutnya adalah regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa terkait dengan keberlanjutan dari produksi minyak sawit. Melalui Forest Law Enforcement, Government and Trade ( FLEGT) milik Uni Eropa, aturan ini akan mengatur mengenai penebangan kayu.
“FLEGT digunakan untuk kayu, yang mana secara langsung mengakui pemenuhan kayu yang secara legal bersertifikat dari Indonesia dan aturan Uni Eropa melalui Voluntary Partnership Agreement (VPA).”[9]

Selain Uni Eropa memiliki regulasi yang mengatur mengenai penebangan hutan, terdapat juga tekanan dari kelompok lingkungan di Eropa yang melarang untuk mengimpor minyak sawit jika eksploitasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Faktanya, Uni Eropa akan mengimplementasikan carbon standards yang mana memerlukan memerlukan pemeriksaan karbon emisi pada tahun 2017.[10] Dengan semakin banyaknya aturan yang mengatur mengenai penebangan hutan, Indonesia harus lebih berhati-hati dan perlu meningkatkan regulasi dalam negeri untuk selalu menjaga aturan mengenai penebangan hutan agar sesuai dengan regulasi yang ada, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Permasalahan yang terakhir adalah mengenai pemberlakuan peningkatan pajak di Eropa terkait dengan ekspor minyak sawit. Prancis adalah salah satu negara yang akan meningkatkan pajak impor pada minyak sawit.

“Majelis Nasional Prancis setuju untuk mengadakan peningkatan pajak untuk impor minyak sawit mentah dan pengolahannya untuk produksi makanan. Penambahan pajak 90 euro per ton (dikenakan paling tinggi 104 euro per ton tarif impor) akan diimplementasikan pada tahun 2017 nanti. Peningkatan pajak ini adalah bagian dari RUU Prancis mengenai keberangaman lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan melindungi masyarakat Prancis dari dampak negatif mengkonsumsi minyak sawit bagi kesehatan”[11]


Kamis, 04 Juli 2019

Contoh Kasus Korupsi


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepentingan Lippo Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah diusut saat ini. Dua kasus itu adalah dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta dan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Dalam dua perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).
Febri menjelaskan pada kasus dugaan suap proyek Meikarta, pihaknya mendalami pengurusan izin yang dilakukan pihak Lippo Group kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, pada dugaan suap pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya mendalami proses perkara yang diduga terkait Lippo Group. Dalam kasus ini, KPK menjerat Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro sebagai tersangka.

"Jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini (Eddy Sindoro) KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan," ujar Febri.

Untuk kasus yang menjerat Eddy itu, perkara yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group di PN Jakarta Pusat di antaranya, peringatan eksekusi perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).

Kemudian pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media, yang telah melewati batas waktu, dan soal pengurusan perubahan redaksional atau revisi surat permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.

Selain Eddy, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan Doddy 4 tahun penjara.


Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika



1. Korupsi

            Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


2. Pemalsuan

            Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.

3. Pembajakan

            Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.

4. Diskriminasi Gender

            Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.

            Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

5. Konflik Sosial

Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

6. Masalah Polusi

Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.