Bagaimana pendapat saudara tentang kebijakan yang perlu diterapkan dalam
upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral, berikan contoh salah
satu sektor!
Menurut pendapat saya dengan meningkatkan ekspor, mengendalikan impor baik
barang maupun jasa, dan peningkatan arus modal. Agar neraca perdagangan tidak
deficit maka dilakukan ekspor terumata di sektor industri yaitu minyak sawit.
Contoh :
Peluang dan Tantangan Hubungan Dagang Indonesia-Uni
Eropa: Studi Kasus Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Eropa
Indonesia adalah negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Luas
hutan yang dimiliki Indonesia mampu menjadikan Indonesia sebagai negara
pengekspor minyak sawit ke berbagai wilayah, seperti Timur Tengah, Asia Selatan
dan Asia Timur serta Uni Eropa. Minyak sawit sendiri merupakan komoditi andalan
yang dimiliki Indonesia dalam kegiatan ekspor Indonesia. Tingginya kebutuhan
akan minyak sawit menyebabkan banyaknya negara-negara yang mengimpor minyak
sawit dari Indonesia.
Dengan banyaknya permintaan negara-negara lain akan minyak sawit milik
Indonesia, tentu hal ini merupakan sebuah peluang dan juga tantangan bagi
Indonesia dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional dengan negara
lain, tidak terkecuali dengan Uni Eropa. Negara-negara yang tergabung ke dalam
Uni Eropa merupakan salah satu pengimpor terbesar minyak sawit dari Indonesia.
Terlebih lagi, kerja sama Indonesia-Uni Eropa tahun ini sedang gencar untuk
ditingkatkan, seperti salah satunya adalah melalui Comprehensive Economic
Partnership Agreement (CEPA) yang sedang didiskusikan untuk kepentingan
dagang kedua mitra ini seperti pengurangan pajak dan hambatan perdagangan.
Namun, hubungan dagang Indonesia-Uni Eropa pun tidak selamanya meningkat.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia ke Eropa
berkurang 5,6% setiap tahunnya selama lima tahun belakangan.[1]
Atas penjabaran diatas, maka tulisan ini akan membahas mengenai peluang dan
tantangan Indonesia dalam kaitannya dengan perdagangan internasional melalui
ekspor minyak sawit dengan Uni Eropa, serta kepentingan apa yang akan
dimanfaatkan Indonesia untuk memenuhi kepentingan nasionalnya melalui hubungan
dagang ini. Dengan menggunakan konsep countertrade, maka hubungan yang
terjalin antara kedua mitra ini akan dijelaskan lebih dalam.
Countertrade
Countertrade adalah sebuah konsep yang membahas mengenai
kegiatan ekspor dan impor suatu negara yang mana dari kegiatan ekspor dan impor
tersebut disertakan sebuah perjanjian yang didalamnya berisikan mengenai
perjanjian untuk pembelian barang kembali, transfer teknologi dan lain
sebagainya.
“Countertrade adalah sebuah penetapan dagang yang
mana penjual atau eksportir diharuskan untuk menerima sebagian atau seluruh
perjanjian dalam proses pengiriman, dapat berupa sebuah penawaran produk dari
negara pengimpor. Intinya, hal ini adalah sebuah purchasing power yang
dimiliki oleh negara atau perusahaan untuk mempengaruhi sebuah perusahaan untuk
membeli atau memasarkan barang atau konsesi lainnya yang bertujuan untuk
membayar barang impor, atau untuk mendapatkan nilai mata uang yang kuat atau
teknologi.”[2]
Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Uni Eropa
Uni Eropa adalah salah satu pasar terbesar Indonesia untuk persoalan ekspor
komoditi ke luar negeri.
“Uni Eropa, yang mana terdiri dari 27 negara, adalah partner dagang kedua
terbesar Indonesia dengan total kerja sama bilateral mencapai Rp. 253 trilyun
setiap tahunnya. Ekspor yang dilakukan Indonesia ke seluruh negara-negara eropa
berjumlah Rp. 177 trilyun ketika seluruh barang terkirim ke Uni Eropa berjumlah
Rp. 75 trilyun.”[3]
Sementara itu, berkaitan dengan ekspor minyak sawit Indonesia, Uni Eropa
adalah pengimpor kedua terbesar minyak sawit Indonesia dibawah India pada tahun
2015 lalu. Adapun jumlah ekspor minyak sawit Indonesia tergambar dalam tabel
berikut:
Dengan jumlah ekspor Indonesia ke Uni Eropa yang berjumlah 4,23 juta ton
tersebut, Uni Eropa tentu merupakan salah satu partner dagang terpenting
Indonesia. Ditambah lagi, pada Febuari 2016 lalu, Indonesia berencana
meningkatkan hubungan dagang dengan Uni Eropa dan salah satunya adalah melalui
pengingkatan ekspor komoditi. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa telah setuju
untuk meningkatkan kerja sama dalam perdagangan komoditi, seperti minyak sawit
dan biji kakao.[4]
Kepentingan, Peluang dan Keuntungan Indonesia
Kepentingan yang dibawa Indonesia dalam hubungan dagangnya dengan Uni Eropa
adalah sebagai pasar yang besar untuk impor minyak sawit. Indonesia akan selalu
menjaga hubungan dagang dengan Uni Eropa karena Uni Eropa adalah pasar yang
sangat strategis. “Indonesia dan Uni Eropa akan meningkatkan hubungan dagang
dan menunggu negosiasi lebih lanjut.” Kata wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla
pada bulan Febuari lalu.[5] Dengan begitu, Indonesia tidak akan
kehilangan pasar utama ekspor minyak sawitnya.
Selain itu, Indonesia pun memiliki kepentingan lain dengan
perusahaan-perusahaan di Eropa. Dengan memiliki hubungan dagang yang baik
antara kedua mitra dagang ini, perusahaan-perusahaan di Eropa berencana untuk
melakukan investasi di Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan di Eropa berencana untuk menyediakan lebih dari 1,1
juta pekerjaan di Indonesia. Uni Eropa tertarik untuk melakukan investasi di
bidang infrastruktur, perdagangan, layanan keuangan dan sektor pariwisata,”
kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent
Guerend”[6]
Dengan adanya ketertarikan Uni Eropa untuk berinvestasi di Indonesia, tentu
hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Indonesia akan mendapat
keuntungan selain melalui ekspor minyak sawit dan komoditi lainnya, Indonesia
pun akan mendapatkan bantuan seperti yang telah disebutkan diatas. Indonesia
pun akan terus meningkatkan produksi minyak sawitnya guna memenuhi seluruh
kebutuhan di negara lain.
“Dengan total penanaman minyak sawit saat ini tercatat 7,3 juta hektar,
Indonesia dapat memproduksi 21,5 juta ton minyak sawit mentah. Pada tahun 2020
Indonesia diharapkan mampu meningkatkan produksi hingga 40 juta ton. Dengan
begitu, Indonesia akan menjadi supplier paling berpotensi bagi Eropa di
masa mendatang.”[7]
Hubugan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya ekspor minyak
sawit Indonesia akan memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Analisa
Dengan menggunakan konsep countertrade, maka hubungan dagang antara
Indonesia dan Uni Eropa ini dapat dijelaskan. Ekspor minyak sawit yang
dilakukan ke Uni Eropa tentu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Indonesia mendapatkan pemasukan negara melalui ekspor yang dilakukan, sementara
kebutuhan Uni Eropa akan minyak sawit akan terpenuhi. Ditambah lagi, Uni Eropa
sendiri tidak dapat menghasilkan minyak sawit sendiri, sementara Indonesia yang
memiliki hutan yang sangat luas tentu mampu memproduksi secara berlebih hingga
akhirnya menjadi komoditi untuk diekspor.
Selain ekspor minyak sawit yang terjadi antara Indonesia dan Uni Eropa,
ternyata terdapat hal lain yang terdapat dalam hubungan kedua dagang ini, yaitu
investasi berupa infrastruktur, perdagangan, layanan keuangan dan sektor
pariwista. Menurut konsep countertrade, importir dapat menawarkan suatu
perjanjian dalam kegiatan ekspor-impor kepada eksportir. Dalam hal ini, Uni
Eropa berencana untuk melakukan investasi di Indonesia. Dikarenakan posisi Uni
Eropa sebagai importir minyak sawit, Uni Eropa memiliki purchasing power
yang membuat Indonesia harus menerima penawaran yang diberikan Uni Eropa.
Indonesia sendiri yang berencana untuk terus meningkatkan produksi minyak
sawit serta menjadikan Uni Eropa sebagai target ekspor utama, tentu harus
menyetujui tawaran yang dilakukan Uni Eropa. Namun dalam hal ini, Indonesia
sendiri mendapat keuntungan dari tawaran yang diberikan Uni Eropa, yaitu
penyediaan lapangan pekerjaan sejumlah 1,1 juta pekerjaan serta hal lainnya
seperti bantuan teknologi. Sebaliknya, Uni Eropa pun akan diuntungkan karena
dapat melakukan investasi asing di Indonesia. Dengan begitu, kedua belah pihak
akan sama-sama diuntungkan.
Hambatan dan Tantangan Indonesia
Mengenai hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam kegiatan
ekspor minyak sawit ke Uni Eropa, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh Indonesia. Hal pertama adalah penetapan standar yang diberlakukan Uni
Eropa terkait kualitas dari minyak sawit Indonesia. Mereka tidak mau menerima
minyak sawit mentah yang mana diproduksi dari penanaman yang berasal dari lahan
gambut.[8] Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri
bagi Indonesia dikarenakan lahan di Indonesia yang sukar mengalami kekeringan.
Berikutnya adalah regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa terkait dengan
keberlanjutan dari produksi minyak sawit. Melalui Forest Law Enforcement,
Government and Trade ( FLEGT) milik Uni Eropa, aturan ini akan mengatur
mengenai penebangan kayu.
“FLEGT digunakan untuk kayu, yang mana secara langsung mengakui pemenuhan
kayu yang secara legal bersertifikat dari Indonesia dan aturan Uni Eropa
melalui Voluntary Partnership Agreement (VPA).”[9]
Selain Uni Eropa memiliki regulasi yang mengatur mengenai penebangan hutan,
terdapat juga tekanan dari kelompok lingkungan di Eropa yang melarang untuk
mengimpor minyak sawit jika eksploitasi yang dilakukan tidak sesuai dengan
aturan yang ada. Faktanya, Uni Eropa akan mengimplementasikan carbon
standards yang mana memerlukan memerlukan pemeriksaan karbon emisi pada
tahun 2017.[10] Dengan semakin banyaknya aturan yang
mengatur mengenai penebangan hutan, Indonesia harus lebih berhati-hati dan
perlu meningkatkan regulasi dalam negeri untuk selalu menjaga aturan mengenai
penebangan hutan agar sesuai dengan regulasi yang ada, serta menjaga
keberlanjutan lingkungan.
Permasalahan yang terakhir adalah mengenai pemberlakuan peningkatan pajak
di Eropa terkait dengan ekspor minyak sawit. Prancis adalah salah satu negara
yang akan meningkatkan pajak impor pada minyak sawit.
“Majelis Nasional Prancis setuju untuk mengadakan peningkatan pajak untuk
impor minyak sawit mentah dan pengolahannya untuk produksi makanan. Penambahan
pajak 90 euro per ton (dikenakan paling tinggi 104 euro per ton tarif impor)
akan diimplementasikan pada tahun 2017 nanti. Peningkatan pajak ini adalah
bagian dari RUU Prancis mengenai keberangaman lingkungan yang bertujuan untuk
mengurangi deforestasi dan melindungi masyarakat Prancis dari dampak negatif
mengkonsumsi minyak sawit bagi kesehatan”[11]