Kamis, 04 Juli 2019

Contoh Kasus Good Governance



Kasus Terhadap Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance
       
Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk. Berkaitan dengan pasar modal di Indonesia.

            PT. Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur utama RINA adalah Fazli Bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada public dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham dengan harga penawaran Rp. 160 per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp. 33,66% miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospectus, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.pada agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina PT. Media Internet Graha (MIG) dan forum komunikasi pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja serta menambah kantor cabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar RP.33,66 miliar yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp. 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewangan dana public sebesar Rp. 29,04 miliar untuk  kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahu 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar niali asset perseroan. Bahkan perusahaan listrik Negara telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya cabang di medan ditutup secara sepihak tanpa menyelesaikan hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.

Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

      1.   Keadilan/Kewajaran
            PT. Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer atau sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek karyawan, para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetep ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelsaikan hak-hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT. Katarina terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip keadilan.

2.   Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
            PT. Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai asset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seprti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina utama telah melanggara prinsip Transparansi dalam penyampaian informasi.

3.   Prinsip Akuntabilitas
                  Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospectus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidakefektifan kinerja perseroan. Laporan keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitasnya.

     4.   Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
                  PT. Katarina Utama jelas sangat melanggar prinsip responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor public hasil IPO sebesar Rp. 29,04 miliar, manajemen RINA juga tidak menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka. Selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar primsip responsibilitas.

5.      Prinsip Kemandirian
            Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak mampu membayar gaji karyawan dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT. Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT. Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.

Dampak Terhadap Pelanggaran Good Corporate Governance
1.  Ketidakpercayaan para pemegang saham
          2.  Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
           3. Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai asset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA.
4. Ketidakpercayaan pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan.
5. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010



Tidak ada komentar:

Posting Komentar