Kasus Terhadap Hubungan Etika Bisnis dan Good
Corporate Governance
Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance
oleh PT. Katarina Utama Tbk. Berkaitan dengan pasar modal di Indonesia.
PT. Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan
telekomunikasi. Direktur utama RINA adalah Fazli Bin Zainal Abidin. RINA
tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran
saham perdana kepada public dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari
total saham dengan harga penawaran Rp. 160 per lembar saham. Dari hasil IPO,
didapatkan dana segar sebesar Rp. 33,66% miliar. Rencananya seperti terungkap
dalam prospectus, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal
kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan
proyek.pada agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina PT. Media Internet
Graha (MIG) dan forum komunikasi pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah
terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana
yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja serta
menambah kantor cabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini
manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana
hasil IPO sebesar RP.33,66 miliar yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam
rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp. 4,62 miliar, sehingga kemungkinan
terbesar adalah terjadi penyelewangan dana public sebesar Rp. 29,04 miliar
untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi
laporan keuangan audit tahu 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna
memperbesar niali asset perseroan. Bahkan perusahaan listrik Negara telah
memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di medan, Sumatera Utara karena
tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama
3 bulan berjalan. Akhirnya cabang di medan ditutup secara sepihak tanpa
menyelesaikan hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak
menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada
juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong.
Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI
kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.
Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Good Corporate
Governance
1.
Keadilan/Kewajaran
PT. Katarina Utama tidak
memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer atau sekunder,
investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi
karyawan salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk
asuransi jamsostek karyawan, para karyawan yang tidak mengikuti asuransi
jamsostek gajinya tetep ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu
cabang RINA di medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa
menyelsaikan hak-hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan
pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT. Katarina terbukti bahwa
manajemen RINA melanggar prinsip keadilan.
2. Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
PT.
Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah
disampaikan diatas manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna
memperbesar nilai asset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para
pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku
kepentingan seprti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini
menunjukkan bahwa PT Katarina utama telah melanggara prinsip Transparansi dalam
penyampaian informasi.
3. Prinsip Akuntabilitas
Telah terbukti
bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan
prospectus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi
direktur, sehingga terjadi ketidakefektifan kinerja perseroan. Laporan keuangan
yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini
jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip
akuntabilitasnya.
4.
Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
PT. Katarina Utama jelas sangat melanggar prinsip
responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor public hasil
IPO sebesar Rp. 29,04 miliar, manajemen RINA juga tidak menyelesaikan
kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka. Selain itu RINA tidak
membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan
berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun seputar Indonesia (SI), sebagian
besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan
diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar primsip
responsibilitas.
5. Prinsip
Kemandirian
Dengan
adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak mampu membayar gaji karyawan
dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya
cabang PT. Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT. Katarina
Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.
Dampak Terhadap Pelanggaran Good Corporate
Governance
1. Ketidakpercayaan para pemegang saham
2.
Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang
PT Katarina Utama
3. Ketidakpercayaan Mitra Kerja,
penggelembungan nilai asset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang
dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina PT Media Intertel Graha (MIG),
membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan
ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA.
4. Ketidakpercayaan pemerintah, PLN memutus aliran
listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara karena tidak mampu
membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar