Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepentingan Lippo Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah diusut saat ini. Dua kasus itu adalah dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta dan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam dua perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).
Febri menjelaskan pada
kasus dugaan suap proyek Meikarta, pihaknya mendalami pengurusan izin yang
dilakukan pihak Lippo Group kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, pada dugaan suap pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya mendalami proses perkara yang diduga terkait Lippo Group. Dalam kasus ini, KPK menjerat Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro sebagai tersangka.
"Jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini (Eddy Sindoro) KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan," ujar Febri.
Untuk kasus yang menjerat Eddy itu, perkara yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group di PN Jakarta Pusat di antaranya, peringatan eksekusi perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
Kemudian pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media, yang telah melewati batas waktu, dan soal pengurusan perubahan redaksional atau revisi surat permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.
Selain Eddy, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan Doddy 4 tahun penjara.
Sementara, pada dugaan suap pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya mendalami proses perkara yang diduga terkait Lippo Group. Dalam kasus ini, KPK menjerat Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro sebagai tersangka.
"Jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini (Eddy Sindoro) KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan," ujar Febri.
Untuk kasus yang menjerat Eddy itu, perkara yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group di PN Jakarta Pusat di antaranya, peringatan eksekusi perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
Kemudian pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media, yang telah melewati batas waktu, dan soal pengurusan perubahan redaksional atau revisi surat permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.
Selain Eddy, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan Doddy 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar