Pasar
dan Perlindungan
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual
untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi,
pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar
adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar
untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton,
mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama,
yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi
promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur
barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai
fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas
barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan
untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan konsumen adalah perangkat
hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
- Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
- GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi
dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan
konsumen…”
Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Hukum Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas
adalah : Bahwa hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para
pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang
tidak seimbang.
- Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
- Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna untuk
membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis.
Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan
dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan
diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan
harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri iklan yang baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
- Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
- Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
Privasi Konsumen
Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa
yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin
beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua
hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang
menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk
komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang
bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan
regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya
pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Perlu ada
tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan
komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang
berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang
bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para
legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah
menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta
ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau
penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan
reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya
adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan tentang privasi juga
perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam
kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi
utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai
peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan
menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus
kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya
adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika
Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa
stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas
merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media
harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap
melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang
krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang
menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan
gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan
pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi
membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu
berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video
sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga
pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut (
biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan). Multimedia
dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di
dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik
dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia
digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai
media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung
menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan
untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi
dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang
berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan
ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan
ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras
dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia,
tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan
menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media
berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga
pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik
yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku,
media masa, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat
dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan,
perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa,
organisasi sosial dan tata ruang kota. Media masapun sangat berperan penting
dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat,
merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat,
hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi
bagi masyarakat.
Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih baik
sayan akan jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan
melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau
bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau
menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang
ada sehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi
konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan
harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna
untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh
teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi
dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak
sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam produksi
dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan
produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang
sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis
ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah
tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam produksi yang kami ketahui
semoga dengan adanya sistem etika dalam produksi dapat menambah cara bisnis dan
etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
- Produsen harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
- Produsen harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan untuk umat islam
- Produsen juga harus memperhatikan keinginan konsumen
- Produsen harus menaruh kejujuran diatas segalanya
- Produsen harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
- Produsen harus mematuhi hukum yang berlaku
- Produsen harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya jumlah lapangan
- Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka
solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan
dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam
menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder,
kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hak-hak Pekerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
- Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
- Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
- Hak dasar pekerja atas perlindungan
- Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak dasar untuk membuat PKB
- Hak dasar mogok
- Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
- Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab
atas performance perusahaan terhadap penyandang
dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan
manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate
of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan
konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara
layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Persepakatan Penggunaan Data
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan
dengan tepat.Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return
dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar