1.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang
otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang dituntut
oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip
otonomi :
Tanggung jawab dan
komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di tempat pertama
menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak
sampai merugikan kepentingan umum.
2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran
dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran
diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam
perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama
lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak,
serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting
artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan
keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran
yaitu
:
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional
agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
4. Hormat pada Diri Sendiri
Membuat penilaian yang
tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku.
Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori,
menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal
kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya. Mengidentifikasi perlakuan
yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan
perbaikannya.
5. Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan
(sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Apabila seseorang
menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan
kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang
berhak menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b.
Kewajiban Warga Negara meliputi:
1.
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan
membela tanah air (pasal 27).
2.
Wajib membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3. Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan (pasal 28).
4.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.
Wajib mengikuti pendidikan dasar
6. Teori Etika Lingkungan
Etika Lingkungan
Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat
berupa :
Cabang dari etika
sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak
pada lingkungan).
Berdiri sendiri,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga teori etika
lingkungan (Keraf, 2020), yaitu:
a. Antroposentrisme
b. Biosentrisme
c. Ekosentrisme
7. Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini
bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia
untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata
untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang
membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan
makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah,
menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam
merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta
seluruhnya.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan
atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab
terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak
perlu.
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola
konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul
didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas
kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara
terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari
terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama
berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya,
rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut
pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta
memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber
daya alam.
Sumber : https://janetfuyuko.wordpress.com/2016/10/17/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar